DILI, STLNEWS.co – Ketua Komisi Pegawai Publik (KFP), Faustino Cardoso Gomes, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pegawai negeri yang harus memasuki masa pensiun dan belum aturan yang mengatur tentang batasab usia pensiun.
Ketua KFP, Faustino Cardoso Gomes, mengungkapkan hal ini kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Republik, Jose Ramos Horta di Istana Kepresidenan Bairru Pite, Dili, Sabtu (12/8/2023).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada batasan usia pensiun. KFP sebelumnya telah mengajukan usulan dengan usia 60 tahun sebagai acuan, namun sayangnya dengan batasan usia ini menjadi masalah terkait hak asasi manusia yang hanya diberikan kepada Parlemen Nasional.
Dia menyebutkan bahwa dalam Pemerintahan Konstitusional VIII, ada inisiatif untuk mengajukan usulan undang-undang mengenai delegasi wewenang legislasi. Setelah Parlemen menyetujuinya, ada undang-undang yang memberikan wewenang legislasi kepada pemerintah untuk melanjutkan pengembangan melalui dekret undang-undang.
Namun, sebelum pemilihan Pemerintah Konstitusional VIII, usulan tersebut ditarik kembali, ini merupakan rencananya dalam lembaga legislatif Dewan Menteri.
“Kita harus bertanya apa yang terjadi saat pemerintahan berakhir masa jabatannya. Jika usulan ini belum diberlakukan atau disetujui, maka hal itu menjadi tidak sah. Ketika pemerintah lain datang, mereka harus memulai proses ini kembali. Jika prioritas tetap sama, maka pemerintah harus mengajukan permohonan dan usulan wewenang legislasi baru kepada Parlemen Nasional, untuk didiskusikan dan disetujui, kemudian melanjutkan dengan dekret undang-undang untuk mengatur batasan usia maksimum dalam fungsi publik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah pemerintah mengajukan usulan dan Parlemen menyetujuinya, maka negara melalui institusi yang berkaitan harus mewajibkan promosi pegawai publik yang mencapai usia 60 tahun untuk pensiun.
(eme)