PNTL Identifikasi 3 Tersangka Aksi Kejahatan Seksual

DILI, STLNEWS.co – Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL), melalui Layanan Informasi Polisi Makikit bersama dengan Tim PNTL Dom-Aleixo, berhasil mengidentifikasi tiga (3) tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Komandan PNTL Distrik Dili, Superintendente Polisi, Orlando Gomes mengutarakan hal itu kepada wartawan di Markas PNTL Distrik Dili, Kaikoli, Jumat (11/8/2023).

Dia mengatakan bahwa kronologis kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi pada tanggal 8 Agustus 2023 di Desa Madohi, Kecamatan Dom Aleixo, Distrik Dili. Ketika itu, tiga orang tersangka masing-masing berinisial  JADS (20), tinggal di Aldeia Rosario, Desa Madohi, ICBDS (16), tinggal di area Beto Lafaek, seorang siswa sekolah menengah di Desa Madohi, dan JNG (14), seorang siswa sekolah dasar tinggal di Kampung Baru, melakukan aksi kejahatan seksual terhadap seorang gadis berusia 16 tahun dengan inisial NXL.

Sehari setelah kejadian, pada tanggal 9 Agustus 2023, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Kantor PNTL Distrik Dili. Korban adalah siswi sekolah menengah pertama di Komoro.

“Kasus ini masih dalam proses penanganan polisi. Kita melihat bahwa proses hukum dalam kasus ini menjadi lebih kuat dan kita sedang menunggu surat perintah untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Para tersangka sudah diidentifikasi dan kita menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan,” kata Orlando.

Ke-3 tersangka yang melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap  PNTL dan sudah diserahkan kepada Layanan Investigasi Kriminal (PSIK) Distrik Dili untuk melakukan proses investigasi.

(jen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here