DILI, STLNEWS.co – Polisi Nasional Timor Lorosae (PNTL) melalui Satuan Pengawasan Perbatasan (UPF) berhasil menyita uang sebanyak Rp 330.000.000 dari tangan seorang warga negara Timor Leste (WNTL) dengan inisial LMM ketika datang dari Bobonaro menuju Dili.
Komandan Investigasi Kriminal, Superintendente Xefe Polísi, Jorge Monteiro mengutarakan hal itu melalui konferensi pers di Markas Besar PNTL, Kaikoli, Dili, Kamis (5/5/2023).
Komandan Monteiro menjelaskan pelaku pembawa uang Rp 330 juta ditangkap satuan UPF saat dalam perjalanan dari Bobonaro menuju Dili pada Sabtu (29/5/2023).
Dikatakan, aksi penangkapan itu terjadi ketika satuan UPF melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dari Bobonaro menuju Dili.
“Dari pemeriksaan itu satuan UPF menemukan uang sebanyak Rp 330 juta dari tas milik LMM dan polisi minta penjelasan tentang asal-usul uang itu dan uang itu digunakan untuk apa. Akhirnya, polisi menyita uang tersebut dan menahan pembawa uang untuk dimintai keterangannya,” kata Komandan Monteiro.
Sehari setelah ditangkap, pada Minggu (30/5/2023), UPF menyerahkan pelaku pembawa uang tersebut kepada Komando PNTL Distrik Bobonaro untuk menjalani proses identifikasi.
Proses identifikasi pada kasus ini, polísi investigasi di Distrik Bobonaro sudah melakukan proses investigasi dan kasus ini sudah didaftarkan pada kejaksaan dengan nomor registrasi NUC 0063/Bobonaro/Batugade.
(efi)